Masyarakat Batin Panduk Tuntut PT MAL Group DUTA PALMA Kembalikan Lahan, Jumat 11 Agustus 2023

Masyarakat Batin Panduk Tuntut PT MAL Group DUTA PALMA  Kembalikan Lahan

Jumat, 11 Agustus 2023 - 17:04:41 WIB
Share Tweet Google +

PELALALAWAN,CATATANRIAU.COM | Ratusan warga mengatasnamakan Masyarakat Adat Batin Panduk berunjuk rasa damai  menuntut PT Mekarsari Alam Lestari (MAL) group DUTA PALMA di Kecamatan Kerumutan mengembalikan lahan/tanah yang digarapnya di Desa Tanjung Air, Kecamatan Kerumutan Kabupaten Pelalawan, Riau Jumat (11/08/2023). Warga berkumpul di jalan akses PT MAL dengan tertib dijaga tim Polsek Kerumutan.

M Diran MS  penerima kuasa selaku pengurus hutan tanah ulayat batin panduk baik yang bersengketa dan yang tidak bersengketa tahun 2010.  M Diran MS hadir penyelesain sengketa lahan Batin Panduk dengan PT MAL sebagai kordinator aksi dan Jahar selaku tokoh masyarakat mantan kepala desa didampingi Kuasa Hukum Maruli Silaban SH dan rekan hadir dibtempat aksi warga. Terlihat juga pihak kepolisian dipimpin Kapolsek Kerumutan Ipda Edi Winoto SH MH.

Aprijon bagian dari ratusan warga yang hadir membacakan  tuntutan Masyarakat Adat Batin Panduk di jalan poros pintu masuk PT MAL II, Desa Tanjung Air, Kecamatan Kerumutan Kabupaten Pelalawan, Riau. Dalam pernyataan yang dibacakannya di hadapan aksi, :

1. Menuntut tindakan nyata Pemerintah Kabupaten Pelalawan atas pencabutan IUP- B. Dalam hal ini penghentian aktivitas panen oleh PT MAL mulai hari ini.

2. Menuntut transparansi atas dugaan adanya oknum pejabat di Pelalawan yang menerima gratifikasi atas hasil panen kebun PT MAL yang telah dicabut izinnya.

3. Menuntut transfaransi Pemkab Pelalawan dan BPN atas data luasan lahan yang dikelola PT MAL.

4. Mendesak Pemkab dan DPRD Pelalawan untuk segera menyusun Perda Perlundungan Masyarakat Adat.

5. Kementrian ATR/BPN agar pengelolaan perkebunan dan kawasan yang berada di luar HGU perusahaan agar dikeluarkan dari konsedi dengan skema tanah objek reforna agraria.

6. Menuntut Bupati Pelalawan untuk menyiapkan areal diluar HGU perusahaan sebagai target legalisasi dan redistribusi tanah dan diserahkan pengelolaan dan pemamfaatannya kepada masyarakat melalui perhutanan sosial.

7. Meminta kepada Mahkamah Agung yang sedang memeriksa perkara pelanggaran PT MAL dan direksinya, agar memberikan akses kelola pada masyarakat melalui program perhutanan sosial di lahan lahan yang telah digarap oleh PT MAL.

M Diran MS selaku kuasa penerima kuasa selaku pengurus hutan tanah ulayat batin panduk  menyampaikan bahwa warganya didampingi kuasa hukum Maruli SH dan rekan rekan untuk mengurus langkah langkah hukum untuk memperjuangkan hak hak tanah ulayat batin panduk.

Maruli Silaban SH di depan aksi itu juga menyampaikan akan mengambil langkah langkah hukum perdata dan pidana. "Kami tim kuasa hukum yang mendampingi warga akan mengambil langkah langkah hukum untuk memperjuangkan hak tanah ulayat batin panduk. Baik secara perdata dan pidana.  Perjuangan hak ulayat menempuh langkah langkah hukum yang benar," ungkap Maruli disambut tepuk tangan peserta aksi.

Maruli menghimbau, "Agar pemerintah memperhatikan hak masyarakat adat yang telah di rugikan investor atau pengusaha yang nakal. Dan Mahkamah Agung yang sedang memeriksa perkara pelanggaran PT MAL memberi solusi untuk masyarakat adat," ujarnya. ****

Laporan : E Pangaribuan 



Tulis KomentarIndex
Berita TerkaitIndex